Rabu, 18 Februari 2015

BG

Namun, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Budi Gunawan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus rekening jumbo.

"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta.

Akibat status tersangka yang disandangnya, Budi Gunawan mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sebagai calon Kapolri. Bahkan, setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penolakan dari berbagai elemen masyarakat tidak kunjung surut.

Akhirnya Jokowi mengambil keputusan tegas atas polemik Kapolri ini. Dirinya secara resmi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengajukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru.

"Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera dipimpin Kapolri yang definitif maka kami hari ini mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti ke DPR sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.

Tidak ada komentar: